DPD LAKI Sultra Desak Polri Hentikan Aktivitas Tambang Yan Diduga Ilegal di Batu Putih

Anoapos.com | Jakarta –Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Tenggara (DPD LAKI SULTRA) mendesak Mabes Polri untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal tepatnya di Tanjung Berlian, Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aktvitas pertambangan di Tanjung Berlian diduga ilegal karena tidak mengantongi izin yang lengkap untuk melakukan pertambangan salah satu nya izin usaha pertambangan (IUP).

Sekretaris umum DPD LAKI Sultra, Ismail,S.Ap sebagaimana yang dilansir oleh sejumlah Media mengatakan bahwa, kegiatan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh oknum inisial HLM dan GPR tanpa izin yang lengkap yakni lokasi Eks PT. Pandu dan PT. KTJ yang sudah lama melakukan kejahatan lingkungan di Tanjung Berlian Kecamatan Batu Putih Kabupaten kolaka Utara.

BACA JUGA:  Sembilan Jety di Konut Diduga Dihentikan Sementara Oleh Oknum TNI

Dimana kedua oknum tersebut melakukan aktvitas pertambangan ilegal di lokasi Eks PT. Pandu dan PT. KTJ dengan melakukan penjualan yang diduga menggunakan dokumen terbang yang diduga dipasilitasi oleh Direktur PT. AM hal itu disampaikan oleh Koordinator DPD Laki Sultra Jum,at (01/09/2023).

“Bukan hanya itu, kegiatan pertambangan ilegal ini juga kami duga kuat ada afiliasi oknum Eks PT. Pandu inisial E yang diduga melakukan pungli alias kordinasi sebesar 5 USD/MT setiap penambang yang melakukan kegiatan di lokasi Eks PT. Pandu dan PT. KTJ “bebernya.

Aktivis Pentolan HMI Cabang Kolaka ini menambahkan bahwa aktivitas pertambangan Ilegal mining yang dilakukan oleh kedua oknum yaitu inisial HLM dan GPR yang sangat melanggar undang-undang nomor 4 tahun 2009 bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar).

BACA JUGA:  Mewakili Sultra, Ruksamin Terima Tanda Kehormatan Dari Presiden RI

Maka dari itu atas nama lembaga, kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kabareskrim untuk segera mengambil sikap menghentikan segala bentuk aktivitas Pertambangan Ilegal yang sementara berlangsung di Tanjung Berlian Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara dimana sangat jelas melanggar hukum dan juga merugikan masyarakat maupun negara.

Terakhir kata Ismail, S. menegaskan bahwa Pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan secara resmi dalam waktu dekat ini di Mabes Polri manakala kegiatan tersebut tidak di hentikan dan segera memproses hukum para pelaku yang terlibat dalam pusaran pertambangan ilegal yang beraktifitas di Tanjung Berlian. Tutupnya.

BACA JUGA:  Bersama Ditreskrimsus Polda Sultra, Unit Tipidter Polres Konut Ungkap Dugaan Kasus Pertambangan Ilegal

Belum lama ini Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Provinsi Sulawesi Tenggara telah menyampaikan langsung kepada Kapolres dan Wakapolres Kolaka Utara terkait adanya kegiatan tersebut namun Polres Kolaka Utara melakukan pembiaran, ada ikatan apa dengan para pelaku ilegal mining itu? . (redaksi).

Aras Moita

× Chat Redaksi