KPK Mengusut Kembali Dugaan Kasus Tambang di Konut

Ketgam, Plt.Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat di konfirmasi awak media.foto : istimewa

ANOAPOS.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang kembali mengusut kasus mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial ASW terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Konut pada tahun 2007- 2014 yang lalu.

4 orang terperiksa diantaranya :

  1. YK Direktur PT Cinta Jaya.
  2. HA Direktur PT Sinar Jaya Sultra Utama.
  3. TW Direktur PT KMS 27.
  4. RR Direktur PT. Mahesa Optima.
BACA JUGA:  Kapolres Konut Resmi Buka Kegiatan Latpra Operasi Mantap Brata Anoa 2023-2024 

Adapun yang ditanyakan kepada saksi terkait IUP yang dimiliki oleh perusahaan, penerbitan KP, proses IUP, hubungan dengan eks Bupati Konut ASW.

“Saksi diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin KP eksplorasi dan KP eksploitasi serta IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi dari Pemkab Konut kepada perusahaan pertambangan di wilayah Kab. Konut tahun 2007-2014 yang diduga dilakukan oleh Tersangka ASW selaku Pj.Bupati Konut 2007-2009 dan selaku Bupati Konut 2011-2016, dan kawan kawan,” kata Plt.Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

BACA JUGA:  Audensi Penguatan Komitmen Anti Korupsi, KPK Menyebut Kab.Konut Peringkat Keempat Terbaik di Sultra

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan atau pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi