Aktivitas Tambang di Mandiodo Mendapat Sorotan Publik

Ketgam, Anggota DPRD Konut,Ir H.Saprin saat melakukan monitoring di wilayah blok Mandiodo.

 

Ketgam, Anggota DPRD Konut,Ir H.Saprin saat melakukan monitoring di wilayah blok Mandiodo.

ANOAPOS.COM | KONUT – Aktivitas tambang nikel di wilayah Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai sorotan publik.

Bukan tanpa alasan, sorotan publik itu muncul akibat adanya beberapa aktivitas penambang (investor) yang dinilai merugikan banyak pihak terutama kepada masyarakat yang bermukim di wilayah itu.

Terjadinya musibah tanah longsor dan kerusakan hutan begitu Masif. Begitu Hujan terjadi Banjir Bandang yang diduga disebabkan aktivitas penambangan nikel tidak sesuai dengan amanah undang-undang dan peraturan yang berlaku menjadi pemantik timbulnya berbagai protes dan sorotan berbagai aktivis dan masyarakat kalangan bawah didaerah blok mandiodo Kecamatan Molawe.

Politisi partai Golkar sekaligus Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara, H.Saprin juga ikut angkat bicara soal dampak aktivitas penambangan di wilayah Blok Mandiodo.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Konut Terus Berjuang Kebutuhan Rakyat

” Sebagai masyarakat dan diwilayah ini, kita sangat prihatin atas kondisi saat ini karena kehadiran investor tambang di daerah kita diharapkan mampu memberikan kontribusi yang baik bagi kita dan daerah. Akan tetapi yang terjadi, malah sebaliknya,” Kata Saprin sapaan akrabnya kepada Anoapos.cim pada Rabu (07/12/2022).

Dikatakan, salah satu contoh dampak yang sangat merugikan masyarakat yaitu aktivitas penambangan nikel di Desa Mandiodo dan Tapunggaya , kami menilai sebagai penyebab terjadinya bencana tanah longsor dan bencana banjir. Itu terjadi , karena para penambang tidak memperhatikan kondisi wilayah yang ada.

Ketgam, Ir.H.Saprin (kiri) anggota DPRD Konut sedang menggelar RDP pada Rabu (07/12/2022).

 

” Kita sangat mendukung kehadiran investor menambang nikel dikonut, akan tetapi mereka wajib melaksanakan sesuai amanah undang-undang dan peraturan di negara kita ini. Contoh tanggung jawab mereka yang pada bidang Sosial, Ekonomi, Pendidikan dan realisasi CSR mereka kepada masyarakat, tidak sesuai harapan masyarakat,” unkapnya.

BACA JUGA:  Dengarkan Pidato Kenegaraan, DPRD Bersama Pemda Konut Gelar Rapat Paripurna

Lanjut, Saprin berharap seluruh pihak dapat bekerjasama dengan baik . Meskipun kebijakan tambang ada ditangan Pemerintah Pusat, akan tetapi Pemerintah Daerah Konawe Utara juga perlu dihargai oleh para pengusaha.

” Jangan karena aturan dan kebijakan adalah kewenangan Pemerintah Pusat lalu kemudian para pengusaha atau investor tidak memperhatikan dan mengikuti peraturan didaerah sesuai amanah Undang-undang Otonomi Daerah. Jadi karena mereka sedang berusaha didaerah kita, maka para investor harus melaksanakan kewajiban mereka yaitu tanggung jawab sosial mereka,” ucap Politisi Partai Golkar Konut tersebut.

Pasalnya, seluruh kerugian masyarakat dan lingkungan yang ditimbulkannya oleh aktivitas tambang, investor wajib bertanggung jawab.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Konut Berharap Usulan Masyarakat Harus Selaras Dengan Program Pemerintah

” Penyaluran bantuan sembako kepada korban bencana , bukanlah solusi terakhir melainkan pemanfaatan sumber daya alam yang harus dijalankan seperti pengelolan limbah tambang, infrastruktur vital dan alam lingkungan juga harus dijaga agar tidak rusak. Termasuk para nelayan kita juga harus dibantu,” tutupnya.

Aras Moita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi