DAERAH  

Gelar RDP Soal Tanah, DPRD Konut Keluarkan Rekomendasi

IKLAN

 

Anoapos.com | Konut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal tuntutan pengembalian batas tanah inisial SHM di Desa Tobimeita Kecamatan Motui pada Kamis (23/02/2023).

RDP yang digelar di Sekretariat DPRD Konut tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (LAKI) yang dimana surat tersebut dilayangkan kepada DPRD Konut pada 15 februari 2023 yang lalu.

Menanggapi surat tersebut, Komisi I DPRD Konut mengundang stakeholder terkait diantaranya kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Konut, Kabag Pemerintahan Umum, Camat Motui, Kepala Desa Tobimeita Kecamatan Motui untuk dimintai keterangan dalam kasus pengembalian batas tanah SHM di Desa Motui.

BACA JUGA:  BUPATI RUKSAMIN BERSAMA WAKIL BUPATI HADIRI HALALBIHALAL DI KEC.LEMBO

Acara itu dihadiri dalam RDP yakni Ketua DPRD Konawe Utara Ikbar, SH,MH, Ketua Komisi I Herman Sewani dan beberapa anggota Komisi I DPRD Konut. Terlihat pula Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) dan Puluhan Masyarakat Tobimeita ikut menyaksikan hering tersebut.

Setelah dilakukan RDP dan mendengarkan seluruh penjelasan stakeholder, terdapat tiga rekomendasi yang dilahirkan diantaranya pihak Pertanahan Nasional Kabupaten Konawe Utara diminta menyelesaikan persoalan dimaksud sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Kadin Sultra Bersama Kadin Kolaka, Pasok Beras Ke Alfamidi Sebanyak 47 Ton Beras

Kemudian pihak pemerintah Desa Tobimeita Kecamatan Motui dan tokoh-tokoh masyarakat serta pihak-pihak terkait agar bekerjasama dengan pertanahan dalam hal pengumpulan data atau hal-hal lain yang dianggap perlu dalam rangka persolan pengembalian batas tanah tersebut.

Selanjutnya, pihak DPRD sebagai lembaga pengawasan merekomendasikan penyelesaian persoalan ini dengan interval waktu dua bulan sampai selesai.

“Adapun jika sampai interval waktu yang sudah ditentukan belum mendapatkan hasil maka pihak DPRD akan meninjau kembali sampai mendapatkan hasil yang diinginkan bersama,” kata Ketua Komisi I Herman Sewani.

Sementara itu, Ketua DPRD Konut, Ikbar menambahkan bahwa agar pihak BPN segera melakukan peninjauan secepatnya terkait permasalahan tersebut.

BACA JUGA:  TEGAS, MANTAN KADES ADA TEMUAN KORUPSI TIDAK DIBERI IZIN MENCALON

“Persoalan ini harus segera di selesaikan dengan hasil yang diinginkan,” singkat Ketua DPRD Konut, Ikbar,SH,.MH.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi