Kabareskrim Komjen Agus Teken MoU Lindungi Wartawan Untuk Tidak Dikriminalisasi

 

Ketgam, Kabareskrim Polri Komjen Pol.Drs.Agus Andrianto,SH,.MH. foto : istimewa.

ANOAPOS.COM | JAKARTA – Ini Merupakan Turunan MoU Sebelumnya Antara Dewan Pers dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Pranowo.

Pada Hari Kamis (10/11/2022) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Dewan Pers (DP) sepakat membuat Kerjasama MoU agar Wartawan tidak di kriminalisasi dalam menjalankan tugas Jurnalisnya .

Perjanjian Kerja Sama (PSK) yang ditandatangani di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (10/11/2022). Penandatanganan tersebut ditandatangani langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol.Drs.Agus Andrianto SH, MH dan Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli yang disaksikan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya beserta jajaran Dewan Pers dan sejumlah direktur dari satuan kerja Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  Terpilih Menjadi Ketum HNSI, Laksmana TNI Purn Soemardjono: Nelayan Berperan Dalam Menjaga Kedaulatan NKRI di Laut

Menurut Plt Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya ditemui usai penandatanganan PKS bahwa Penandatanganan perjanjian kerja sama ini, tindak lanjut turunan dari MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri.

” Dewan Pers dan Kapolri telah menandatangani MoU tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan Pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan pada tahun 2017 dan setiap tiga tahun sekali diperbarui,” ujarnya.

BACA JUGA:  TIDAK ADA LANDASAN KONSTITUSIONALNYA UNTUK MENUNDA PEMILU

Menurut Agung, penandatanganan PKS dengan Bareskrim ini sebagai langkah konkret untuk menjamin wartawan melakukan kerja jurnalistik dilapangan.

Bahkan menurut Agung, Para Pekerja Pers yang menjalankan tugas jurnalis akan dilindungi Bareskrim Polri, jika terjadi Kriminalisasi terhadap wartawan.

“Ini sudah konkret Bareskrim menjelaskan dalam perjanjian kerja sama,” kata Agung.(AF).

Aras Moita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi