Pimpinan BRI Unit Unaaha Disomasi Oleh Warga Penerima PKH

Ketgam, Gambar Ilustrasi.

ANOAPOS.COM | KONAWE – Asriani salah seorang warga Kota Unaaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang anggap terdaftar sebagai penerima manfaat melalui Program Kluarga Harapan (PKH), Kini melayangkan surat somasi kepada Pimpinan BRI Unit Unaaha.

Warga tersebut melakukan somasi melalui kuasa hukumnya, akibat dirinya yang diduga telah dicatut telah membuka rekening dan menerima bantuan PKH dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) , akan tetapi tidak pernah menerima bantuan dana dimaksud.

” Iya benar , kronologisnya begini klien saya itu mengetahui dirinya sebagai penerima manfaat pada skitar bulan Maret 2022 setelah ada pembayaran tunai PKH oleh para penerima manfaat melalui kantor Pos Unaaha di Tuoy, kemudian salah seorang rekannya menghubungi bahwa namanya sebagai penerima manfaat, ibu Asriani ke Kantor Pos Tuoy dan ternyata benar dirinya sesuai dengan NIK dan No. KK nya terdaftar dan juga sebagai penerima manfaat PKH, namun dananya telah diserahkan kepada inisial ASD,” ucap Rahmat. R. SH selaku kuasa hukum Asriani.

Menurut Rahmat. R, SH dari Law Office Risal Akman & Partner’s tersebut melayangkan surat somasi kepada Pimpinan BRI Unit Unaaha, karena kliennya sejak tahun 2015 telah terdaftar sebagai penerima manfaat melalui bantuan PKH dari Kementrian Sosial R.I namun kenyataannya Asriani tidak pernah membuka rekening dan bahkan sama sekali tdk pernah menerima bantuan sepeserpun hingga saat ini, dan bahkan lebih ironis lagi namanya tercatat sebagai pemegamang rekening Nomor 3056-0100-0979-522 tetapi yang menerima aliran dana tersebut adalah oknum ASD yang bukan sebagai penerima manfaat dan juga tidak terdaftar sebagai penerima manfaat.

BACA JUGA:  Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Konut, Upaya Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Untuk lebih meyakinkan kata Rahmat,SH , stelah itu kemudian Asriani ke Kantor Dinas Sosial Kab. Konawe dan ternyata sesuai dengan data yang ada bahwa Asriani benar terdaftar sebagai penerima manfaat PKH sejak Tahun 2015 dan juga sebagai penerima bantuan melalui program BPNT, bahkan bukti ATM dan Kartu PKH atas dirinya saat ini ada dalam kekuasaan Dinas Sosial Kab. Konawe meskipun ibu Asriani telah memintanya, namun pihak Dinas tidak menyerahkannya dengan alasan harus persetujuan Kepala Dinas Sosial.

Ditempat terpisah Risal Akman yang dikenal owner Law Office saat dihubungi melalui telpon selulernya membenarkan adanya somasi yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Unit Unaaha terkait pengaduan dari ibu Asriani yang tercatat sebagai pemilik rekening bantuan PKH, tetapi tidak pernah menerima bantuan tersebut, untuk itu pihaknya saat ini sedang dalam proses perampungan data dan dokumen untuk selanjutnya akan di tindak lanjuti melalui Aparat Penegak Hukum untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

” Saat ini anggota kami dalam proses perampungan data dan dokumen untuk selanjutnya segera akan dilaporkan kepada APH atas dugaan tindak pidana Korupsi yang merugikan negara yang mana seharusnya bantuan dana tersebut akan menjadi milik klien kami, tetapi kenyatanya dialihkan kepada orang lain, meskipun sebelumnya juga telah kami layangkan somasi kepada Kadis Sosial Kab. Konawe dan Petugas Pendamping PKH untuk diselesaikan secara baik baik .Namun hingga saat ini, tidak pernah ada tanggapan. Karena itu kami berharap agar permasalahan ini menjadi terang benderang dan siapa yang turut bermain dalam persoalan ini, kita tunggu hasil penyelidikan dari pihak penegak hukum,” tegas pengacara ini yang kerap dipanggil boboho kepada Anoapos.com pada Kamis (14/04/2022).

Lebih lanjut Pengacara dari Law Office Risal Akman & Partner’s yang juga dikenal ramah dengan insan pers tersebut menerangkan bahwa, Jauh sebelum kliennya mengetahui sebagai penerima manfaat dana PKH , kliennya (Asriani) pada tahun 2019 mengetahui terdaftar sebagai penerima manfaat melalui Program Keluarga Harapan dan BPNT dari Kementerian Sosial tersebut melalui Data Terpadu Kementrian Sosial (DTKS) kemudian lalu menghubungi pendamping PKH wilayah Unaaha inisial IF , namun oknum pendamping tersebut menegaskan bahwa itu bukan dirinya (Asriani) melainkan adalah orang lain.

BACA JUGA:  Satresnarkoba Lakukan Pengungkapan Kasus Narkoba, Kapolres Konut Sampaikan Begini

” Padahal seharusnya sebagai pendamping, dialah yang memiliki tugas untuk melakukan verifikasi data penerima namun tidak pernah dilakukan, karena itu kuat dugaan bahwa terjadinya pengalihan dana PKH dan bahkan termasuk bantuan dana melalui BPNT yang diterimakan kepada orang lain yakni kepada ASD, diduga ada pembiaran dan kerjasama yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH, Pendamping BPNT dengan pihak lainnya,” tambah Rahmat.R Bella, SH.

BACA JUGA:  Dihadiri Kapolres Konut, Kabag Ops Jelaskan Cara Bertindak Personil Melalui TFG

Untuk diketahui, sampai berita ini ditayangkan pihak BRI Unit Unaaha belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi