HUKRIM  

Sat Lantas Polres Konut, Berhasil Selesaikan Kasus Lakalantas Secara Restoratif Justice

Ketgam:Kapolres Konut,AKBP Achmad Fathul Ulum saat menyelesaikan kasus secara restorasive justice di Makopolres Konut.

Ketgam:Kapolres Konut,AKBP Achmad Fathul Ulum saat menyelesaikan kasus secara restorasive justice di Makopolres Konut.

 

ANOAPOS.COM | KONUT – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polisi Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyelesaikan Kasus Lalu Lintas baru-baru ini.

Penyelesaian kasus terssebut secara Restorative Justice (RJ) yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku di Markas Komando (Mako) Polres Konawe Utara yang hadiri oleh Pihak Satlantas Polres Konawe Utara, Istri Korban Dan Pelaku, serta beberapa saksi pada Senin (28/11/2022) kemari.

Kapolres Konawe Utara AKBP Achmad Fathul Ulum, S.I.K.,M.H., mengatakan, restorative justice prinsipnya untuk keadilan yang hakiki. Jadi, hati nurani, itikad baik, itulah awal dari sebuah keadilan.

BACA JUGA:  LPPH Dan GPMI Desak Kejati Sultra Periksa Oknum Syahbandar Molawe

“Kebetulan dari pihak keluarga merasa bahwa yang terjadi dengan keluarga mereka adalah musibah. Kemudian hukum adat sudah berjalan dengan baik dan sudah membayar denda dari pihak tersangka. Sehingga perkara tersebut bisa diselesaikan, tidak melalui jalur persidangan. Dalam arti, bisa langsung diselesaikan lewat restorative justice, sesuai dengan amanah Jaksa Agung bahwa keadilan sebenarnya berasal dari hati nurani,” Kata Kapolres Konut.

Laka lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di jalan poros Desa wawontoaho Kec.Wiwirano Kabupaten Konut . Menurut Kapolres proses hukum Sementara Berjalan.

BACA JUGA:  Satreskrim Polres Konut Kembali Sidak SPBU, Antisipasi Penyaluran Tidak Tepat Sasaran

“Untuk proses adatnya memang membutuhkan waktu, sehingga baru hari ini bisa dilakukan, Kemudian kita tindaklanjuti upaya mereka melakukan perdamaian di luar persidangan,” kata Achmad Fathul Ulum.

Sementara itu, Saenab selaku istri korban yang hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan, secara pribadi dirinya sudah menerima kejadian tersebut dengan lapang dada.

“Dengan adanya restorative justice maka tidak ada permasalahan lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku Darling, meminta maaf pada keluarga korban. Ia mengatakan, musibah yang terjadi bukanlah kehendaknya.

“Kejadian ini adalah takdir. Dan baru kali ini terjadi dalam hidup saya. Saya sangat menyesal sekali atas kejadian yang sudah terjadi. Semoga ke depan kejadian serupa tidak terjadi pada kita semua,” ucap Darling.

BACA JUGA:  Peringati Hari Jadi Polwan ke 75 dan Ultah Personil, Polres Konawe Utara Gelar Acara Syukuran

Sumber: Humas Polres Konawe Utara

 

Aras Moita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi