Gelar Konferensi Pers, DPD GMNI Sultra Menduga PT.VDNI Merugikan Negara

Ketgam, Ketua DPD GMNI Sultra, Muh Amang.

ANOAPOS.COM | KENDARI – Sehubungan dengan Dugaan Kerugian Negara Puluhan Miliar Rupiah yang diduga dilakukan oleh PT. VDNI atas Ketidakpatuhannya Membayar pajak air permukaan kurang lebih sebesar Rp.26 Miliar lebih dan denda berupa Sanksi Administrasi Rp.6 Miliar Lebih. Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nomor135/SKPD/PAP/11.2020/BP pada tanggal 18 November 2020. Atas penggunaan Air Permukaan pada bulan Juli 2017 s.d oktober 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan upaya penagihan dengan mengirimkan surat penagihan piutang Pajak Air Permukaan kepada Direktur PT.VDNI pada tanggal 25 Mei 2021 yang lalu. Selain itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara juga telah melakukan upaya penagihan dengan mengirimkan surat penagihan piutang Pajak Air Permukaan kepada Direktur PT.VDNI pada tanggal 20 September 2021.

BACA JUGA:  Reuni Akbar IKA SMANWA ke 38 Bakal Dihadiri Ribuan Peserta

Kemudian, Berdasarkan keterangan dari Kasubid Pendataan dan Pengenaan Pajak diketahui bahwa alasan PT.VDNI belum melakukan pembayaran Pajak Air Permukaan, karena belum memperoleh izin pemanfaatan air Sungai Pohara dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari.

Meskipun belum mendapat izin, PT. VDNI telah memanfaatkan air Sungai Pohara dari bulan Juli 2017 sampai dengan Oktober 2020 dan berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2019, kegiatan pemanfaatan air sungai pohara oleh PT. VDNI merupakan objek Pajak Air Permukaan sehingga kegiatan pemanfaatan air Sungai Pohara tersebut memenuhi syarat untuk dikenakan Pajak Air Permukaan.

Selanjutnya, Sanksi administratif PT. VDNI belum dikenakan minimal sebesar Rp.6 Milyar Karena sampai pada tanggal 31 Desember 2021, PT. VDNI belum melakukan pembayaran SKPD tersebut.

BACA JUGA:  Sinergitas PT. Antam, KSO MTT, dan APBMI Konut Memprioritaskan Pengusaha Lokal

Didalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan dijelaskan berdasarkan SKPD yang telah diterbitkan, paling lama 30 hari sejak diterbitkannya SKPD, wajib pajak harus segera melakukan pembayaran Pajak Air Permukaan. Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan wajib pajak tidak melakukan pembayaran Pajak Air Permukaan maka akan dikenakan sanksi administratif sebesar 2% dari pajak terutang setiap bulannya palinglama 15 bulan terhitung saat terutangnya pajak dengan cara menerbitkan STPD.

Atas uraian masalah ini, Kami dari DPD GMNI Sultra mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Sultra dan Kejati Sultra untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kerugian negara tersebut yang bersumber dari hasil pajak air Permukaan yang dimanfaatkan oleh PT. VDNI demi menyelamatkan keuangan negara dan penegakan hukum dan keadilan di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA:  Diduga Lalai, Kadis Sosial Konawe , Disomasi Kuasa Hukum Penerima PKH

” Kami juga akan memasukan laporan secara resmi dan bukti-bukti pendukung mengenai dugaan perkara tersebut dan mengawal hingga tuntas Kamis, 11 Agustus 2022″ tegas Muhamad Amang selaku Ketua DPD GMNI Sulawesi Tenggara kepada Anoapos.com pada Minggu (07/08/2022).

Untuk diketahui, sampai berita ini diturunkan pihak PT.VDNI belum dapat memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi