DAERAH  

Pemda Konut Bersama DPRD, Gelar Rapat Raperda

Ketgam, Bupati Konut H.Ruksamin sedang menyerahkan dokumen kepada Ketua DPRD Konut Ikbar,SH,MH .

Anoapos.com | Konut – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Selawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat bersama forkopimda dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 pada Rabu (14/06/2023).

Bupati Konut, H. Ruksamin dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT, karena hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2022, mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Untuk itu, Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang terus mendorong dan Nota Pengantar LPP-APBD TA.2022 memberi masukan-masukan untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah” Ungkapnya

Perolehan predikat tersebut tidak terlepas dari hasil kerja keras kita semua serta pihak lainnya. Saya mengharapkan agar Tahun Anggaran ini kita dapat lebih memperbaiki lagi proses pengelolaan keuangan terutama kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan dan perundang-undangan serta sistem pengendalian intern yang lebih memadai. Sehingga tahun depan kita dapat mempertahankan predikat yang telah kita peroleh.

Pada kesempatan berharga ini pula, kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tulus, atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022.

“Semoga dengan penyampaian Raperda ini, proses pemerintahan dan pembangunan bisa kita selenggarakan secara lebih baik lagi di masa mendatang, sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, serta terwujudnya masyarakat Konawe Utara yang lebih Sejahtera dan Berdaya Saing” Harapnya

Lebih lanjut kata H. Ruksamin, Konstruksi hukum pengaturan atas penetapan dan evaluasipertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur Pasal 31 ayat (1) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 320, Pasal 321, Pasal 322, dan Pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194, Pasal 195, Pasal 196 dan Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bahwa Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh Kepala Daerah kepada masyarakat melalui DPRD dalam bentuk rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diwujudkan melalui persetujuan bersama Kepala Daerah dengan DPRD. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari pertanggungjawaban keuangan daerah yang diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan.

Laporan keuangan merupakan wujud dari penguatan transparansi dan akuntabilitas. Terkait dengan pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Nota Pengantar LPP-APBD TA.2022 setidaknya ada 7 (tujuh) laporan keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah yaitu: neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, hal ini sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

BACA JUGA:  Pemda Konut Dinilai Berhasil Mewujudkan Impian dan Harapan Warga Desa Laramo

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk dariakuntabiltas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang pengelolaan keuangan daerah maupun tata kelola keuangan daerah. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diwujudkan dengan penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembahasan antara DPRD bersama Kepala Daerah, pengambilan keputusan, dan penetapan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 yang disampaikan seluruhnya telah dilakukan Audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan meraih opini WTP ini, bukan berarti Laporan Keuangan yang telah kita sajikan tanpa kekurangan dan kelemahan. Namun kami menyadari masih terdapat beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti. Seperti Pengelolaan Aset dan Kesalahan Penganggaran yang selalu menjadi temuan BPK setiap tahunnya. Untuk temuan tersebut, kepada OPD terkait akan segera menindaklanjutinya dengan catatan-catatan, akun-akun, dan kelengkapan datadata sebagaimana yang diminta oleh BPK paling lambat 60 hari setelah LHPdisampaikan oleh BPK.

Selanjutnya dalam Penyampaian Rancangan Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 ini, kami akan menjelaskan beberapa point penting isi dari Raperda ini sebagai berikut:

1). Realisasi Anggaran Penerimaan Daerah.

Realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp.1,39 Triliun dari Target yang ditetapkan sebesar Rp.1,09 Triliun atau 126,64% terdapat pelampauan sebesar 26,64%. Pelampauan tersebut terjadi pada target penerimaan Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan yang mencapai Rp.1,12 Triliun atau 139,92% dari target yang ditetapkan sebesar Rp.800,08 Miliar. Pelampaun penerimaan tersebut disebabkan adanya penerimaan Kurang Bayar DBH Pusat tahun 2021 yang baru diterima pada TA.2022. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA 2022 mampu dicapai sebesar 57,48% dari target yang ditetapkan sebesar Rp73,97 Miliar. Oleh karenaitu pada tahun anggaran berikutnya perlu dilakukan rasionalisasi penetapan target PAD sesuai potensi yang nyata melalui Pembentukan Perda Pajak dan Retribusi daerah yang baru serta Intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak dan Retribusi Daerah, terutama pada sektor PBB-P2. Hal tersebut harus ditingkatkan untuk mengantisipasi berkurangnya Dana Alokasi Khusus yang akan diterima pada tahun mendatang. Selain itu berfungsi untuk mengurangi tingkat ketergantungan fiskal terhadap Pemerintah Pusat.

2). Realisasi Belanja dan Transfer.

Jumlah realisasi Belanja Daerah mencapai Rp.1,14 Triliun atau 72,29% dari target yang ditetapkan dalam APBD TA 2022 sebesar Rp.1,57 Triliun. Realisasi Belanja Daerah tersebut merupakan realisasi Belanja Operasi yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial dengan total realisasi sebesar Rp.669,79 Miliyar, Belanja Modal sebesar Rp.300,31 Miliyar dan Transfer Bantuan Keuangan sebesar Rp.169,28 Miliyar.Persentase penyerapan anggaran yang sangat rendah terjadi pada Belanja Modal dengan persentase sebesar 47,64% dari target APBD yang Nota Pengantar LPP-APBD TA.2022 5ditetapkan sebesar Rp.630,34 Miliyar.

BACA JUGA:  Pengurus Ikadin Kendari, Februari 2023 Bakal Dilantik

Rendahnya persentase penyerapan anggaran tersebut disebabkan tidak terlaksananya beberapa kegiatan terutama yang bersumber dari Pinjaman Daerah dimana baru disetujui pada akhir tahun anggaran 2022 dan beberapa sub kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk Kontrak Jamak/Multiyear. Selain itu banyaknya pekerjaan fisik yang baru diselesaikan diakhir tahun sehingga terjadi penumpukan tagihan yang sangat mempengaruhi proses pencairan dana dan persentase tingkat penyerapan anggaran.Dalam rangka penyusunan APBD tahun berikutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara tetap memperhatikan keselarasan Belanja Wajib dan pemenuhan Belanja Mandatory Spending yang bertujuan mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.

Kebijakan Belanja yang telah diatur oleh undang-undang perlu mendapat prioritas seperti Belanja Bidang Kesehatan 10%, Bidang Pendidikan 20% dan Bidang Infrastruktur Publik 25% serta Alokasi Dana Desa 10% dari total APBD. Sebagai konsekwensi yang perlu mendapat perhatian bersama akibat tidak terpenuhinya Belanja Mandatory Spending dan Dana Transfer Umum (DTU) yang ditentukan penggunaannya adalah adanya pemberian sanksi berupa penundaan terhadap pencairan Dana Transfer Pusat.Dalam kondisi sumber dana APBD yang terbatas, penerapan mandatory spending, terutama yang ditetapkan dengan undang-undang, akan mengakibatkan berlakunya prinsip zero sum game.

Ibarat sebuah balon, bila satu sisi diinginkan lebih menonjol tinggi, maka sisi lain harus ditekan ke dalam. Dengan sejumlah anggaran tertentu, bila satu bidang dirancang mendapat alokasi anggaran yang lebih tinggi, maka dana tersisa untuk bidang lain akan menjadi rendah atau bahkan sangat minimal.Konsekuensi penerapan belanja mandatori adalah bahwa setiap peningkatan belanja, untuk apapun peruntukannya, selalu mengakibatkan APBD harus mengalokasikan tambahan anggaran pendidikan baru, sebesar seperlima dari kenaikan belanja tersebut.

Mekanisme yang hampir sama juga berlaku untuk Nota Pengantar LPP-APBD TA.2022 6anggaran kesehatan, alokasi dana desa, serta alokasi belanja mandatori lainnya. Padahal mungkin saja terdapat kebutuhan lain yang lebih mendesak untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil, selain urusan pendidikan dan kesehatan pada saat itu. Tanpa disadari, kondisi ini makin mempersempit ruang fiskal yang dikelola pemerintah daerah dan DPRD, terutama dalam mengalokasikan belanja pada sektor lain. Dampaknya, peran APBD dalam menjaga fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi menjadi tidak dapat dieksekusi secara optimal.

3). Realisasi Pembiayaan.

BACA JUGA:  RUKSAMIN MERESTUI ARDIN JADI CALON BUPATI KONAWE 2024

Realisasi Penerimaan Pembiayaan pada Tahun Anggaran 2022 adalah pada penerimaan Pinjaman Daerah dari Bank Sultra terealisasi sebesar Rp.7,5 Miliar dari Perjanjian Kredit yang disetujui sebesar Rp.200 Miliar. Rendahnya realisasi penerimaan ini disebabkan Perjanjian Kredit baru disetujui pada bulan Oktober 2022.

Dari realisasi pinjaman tersebut hanya dipergunakan untuk pembayaran perencanaan dan uang muka terhadap beberapa paket pekerjaan fisik. Rendahnya realisasi penerimaan ini juga sangat mempengaruhi rendahnya persentase tingkat penyerapan belanja modal yang pendanaannya dari pinjaman daerah.Sedangkan realiasi pengeluaran pembiayaan tercapai 100% yang merupakan realisasi Penyertaan Modal pada Bank Sultra sebesar Rp.3 Miliyardan pada Perumda Konasara sebesar Rp.3,5 Miliar. Sehingga total jumlah penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Konawe Utara sampai dengan Tahun 2022 pada Bank Sultra sebesar Rp.23 Miliar dan Perumda. Konasara sebesar Rp.4,75 Miliar. Atas penyertaan Modal pada bank Sultra pada APBD TA 2023 direncanakan penerimaan deviden melalui pos Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah sebesar Rp.6,9 Miliyar.

4). Posisi Neraca Pemerintah Daerah.

Sebagai Komponen tambahan dalam penyampaian Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 adalah Laporan Posisi Keuangan atau Neraca Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, yang menggambarkan posisi keuangan atau kekayaan Pemerintah Daerah mengenai jumlah Aset, Kewajiban, Ekuitas sampai dengan 31 Desember 2022. Neraca Daerah Kabupaten Konawe Utara Per 31 Desember 2022 menunjukkan:

1). Jumlah Aset Rp2,16 Triliun yang terdiri dari; Aset Lancar Rp578,45 Miliyar, Investasi Jangka Panjang Rp24,70 Miliyar, Aset Tetap Rp1,48 Triliun, Aset Lainnya Rp77,88 Miliyar.

2). Jumlah Kewajiban sebesar Rp8,98 Miliyar. Jumlah ini merupakan kewajiban jangka pendek yang harus segera diselesaikan berupa Utang Fihak Ketiga sebesar Rp1,42 Miliyar, dan Utang Jangka Panjang Rp.7,54 Milyar.

3). Jumlah Ekuitas sebesar Rp2,15 Triliun merupakan selisih antara jumlah Aset dengan jumlah Kewajiban sekaligus gambaran nilai kekayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara tahun 2022

“Demikian secara garis besar penjelasan singkat di dalam mengantar penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Konawe Utara TA 2022. Untuk penyempurnaan selanjutnya dapat dibahas secara seksama pada tingkat pembicaraan selanjutnya,”tutupnya.

Aras Moita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi